BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah
Kamis, 30 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi membantah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, BPJS telah menerapkan prinsip syariah.
Irfan menjelaskan, pengelolaan dana BPJS tidak menerapkan profit oriented. Dengan tidak menerapkan prinsip profit tersebut, dana BPJS menerapkan prinsip gotong royong dan nirlaba.
"Ini mengakomodasi prinsip syariah. Uang yang terkumpul langsung terbagi dua. Salah satunya ialah dana BPJS atau di dalam asuransi syariah disebut takaful," jelasnya di Jakarta, Kamis (30/7).
Meski begitu, Irfan menyatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak MUI terkait pernyataan fatwa haram BPJS. Dia berharap polemik ini tidak berlekanjutan lebih jauh.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa fatwa haram BPJS karena tidak berasas syariah. Menurutnya, pokok haramnya terdapat pada nilai bunga. Atas dasar itulah, MUI setuju memfatwakan haram terhadap BPJS. (fre)
Baca Juga:
Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI
Di Muktamar Jombang, NU Akan Bahas soal Mudahnya MUI Berfatwa
Ribka Tjiptaning Tuding Dua Orang ini Bisniskan Uang Rakyat lewat BPJS