Bos Cilegon United Yudhi Apriyanto Diperiksa Terkait Kasus Transmart

Selasa, 24 Oktober 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Chief Excecutive Officer (CEO) Cilegon United Yudhi Apriyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

Yudhi Apriyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti yang juga Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate. Cilegon United diduga mendapat bagian dalam kasus suap melalui program CSR.

"Penyidik mendalami terkait penggunaan sarana perbankan dalam penerimaan tanggung jawab sosial perusahaan alias "Corporate Social Responsibility" (CSR) yang terkait dengan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10).

KPK sebagaimana dilansir Antara juga saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.

"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi suap adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan