‘Bola Panas’ Kasus Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya Kini di Tangan Jaksa
Sabtu, 14 Desember 2024 -
MERAHPUTIH.COM - POLISI masih melengkapi berkas perkara tersangka MAS, 14, anak berhadapan dengan hukum karena membunuh ayah dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan berkas perkas perkara MAS akan dikirim kekejaksaan, pekan depan.
"Kami kan ada 7 plus 8 (hari) untuk melengkapi berkas. Jadi kami sudah melengkapi berkas yang dikirim ke kejaksaan," ujar AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Polsek Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (14/12).
Menurut Nurma, kelengkapan berkas itu disusun dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan. Mereka telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini. "(Sampai) kemarin 12 (saksi). Jadi 12 sampai dengan psikolog," ucapnya.
Berkas tersebut selanjutnya akan diteliti jaksa dan akan dikembalikan kepada polisi jika ditemukan kekurangan.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Psikiater yang Ditemui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dua orang tewas yaitu ayah APW, 40, dan nenek RM, 69, sedangkan ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.
MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.(knu)
Baca juga:
Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditahan di Rumah Aman