Bobby Bakal Atur PKL Kota Medan Lewat Zonasi
Selasa, 20 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD.
"Pemerintah Kota Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL karena merupakan bagian dari penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan, dan keindahan," kata Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasutionsaat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (19/7).
Baca Juga:
Wali Kota Bobby Yakin PTM Dilakukan Pada Juli 2021
Wali Kota mengatakan penetapan zonasi PKL diperlukan untuk memberikan payung hukum atas pemberdayaan PKL. Pemberdayaan PKL, kata dia, sangat selaras dengan kondisi faktual dan perkembangan Kota Medan sebagai kota yang aman, bersih, tertib, dan kota wisata.
"Amanat itu tertuang dalam Undang-undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang di Pasal 28 c yang disebutkan bahwa tata ruang harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal," kata Bobby.
Ia menegaskan, dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat.
"Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik," katanya.

Pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL, lanjut ia, sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim mengatakan, agenda selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi terkait Ranperda akan digelar pekan depan.
"Pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Medan terhadap Ranperda akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021," kata dia dikutip Antara (*)
Baca Juga:
Bobby Alihkan Wewenang Penanganan Sampah Pada Kecamatan