BNN Bongkar Aset Sindikat Freddy Budiman Senilai Rp39 Miliar

Selasa, 13 Juni 2017 - Zulfikar Sy

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset dan uang hasil tindak pidana narkoba dengan nilai total kurang lebih Rp39 miliar.

"Uang itu dari empat tersangka yang terkait dengan jaringan almarhum Freddy Budiman. Lebih lengkapnya besok (Selasa) akan dirilis" ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari kepada merahputih.com, Senin (12/6).

Satu dari empat tersangka itu, sambungnya, merupakan berstatus sebagai narapidana di LP Cipinang. Ia diketahui memiliki fasilitas istimewa di LP Cipinang.

"Berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV serta 2 orang staf pekerja," kata Arman.

Selain itu, narapidana itu juga memiliki satu orang yang bertugas mengelola keuangan berinisial CAL. "CAL ini warga Inggris," singkat Arman

Untuk memutus jaringan sindikat narkoba, BNN tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, "tetapi juga memburu hasil kejahatan dengan menyidik pencucian uang," kata Arman. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait narkoba dalam artikel: Warga Medan Jihad Terhadap Narkoba

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan