MerahPutih.com - Blok M diusulkan menjadi kawasan percontohan pertama penerapan Kawasan Rendah Emisi (KRE) di Jakarta. Kawasan ini menjadi rekomendasi utama dari lima klaster prioritas yang telah diidentifikasi, yakni Kota Tua, GBK–Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, Kamis (25/6), Blok M dinilai memiliki karakteristik yang mendukung penerapan kebijakan secara bertahap. Kawasan tersebut memiliki konektivitas transportasi publik yang kuat, aktivitas ekonomi yang dinamis, serta fungsi kawasan campuran atau mixed-use yang beragam.
"Dengan karakternya, Blok M dapat menjadi lokasi awal untuk menguji berbagai intervensi terintegrasi sebelum diterapkan secara lebih luas di wilayah Jakarta lainnya," Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi.
Implementasi Bertahap hingga 2029
Dudi menjelaskan, implementasi Kawasan Rendah Emisi direncanakan berlangsung secara bertahap pada periode 2026–2029 dengan pendekatan adaptif, berbasis data, dan mempertimbangkan kesiapan masyarakat serta ekosistem pendukung di setiap kawasan.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa sektor transportasi merupakan salah satu sumber utama pencemaran udara di Jakarta.
"Dalam skenario implementasi paling ambisius, kerangka Kawasan Rendah Emisi berpotensi menurunkan konsentrasi PM2.5 lebih dari 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas, dengan penurunan mencapai 20,7 persen di kawasan GBK–Senayan," tuturnya.
Baca juga:
Aksi Hemat Energi DKI Jakarta Berhasil Kurangi Emisi Karbon 60,14 Ton CO2e
Potensi Manfaat Kesehatan Capai Rp 1,9 Triliun per Tahun
Menurut Dudi, peningkatan kualitas udara yang dihasilkan dari penerapan Kawasan Rendah Emisi diperkirakan mampu memberikan manfaat kesehatan dan kesejahteraan sekitar Rp1,9 triliun per tahun.
Manfaat tersebut berasal dari berkurangnya biaya kesehatan, menurunnya paparan terhadap polusi udara berbahaya, serta berkurangnya risiko kematian dini akibat pencemaran udara.
"Temuan ini menjadi dasar penting untuk memperkuat kebijakan publik yang berorientasi pada perlindungan masyarakat. Upaya peningkatan kualitas udara tidak hanya dipandang sebagai agenda lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan, produktivitas, dan kualitas hidup warga," urainya.
Baca juga:
Dudi menegaskan, Kawasan Rendah Emisi bukan semata-mata kebijakan pembatasan kendaraan. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada tersedianya alternatif mobilitas yang andal, nyaman, terjangkau, dan mudah diakses masyarakat.
Pendekatan tersebut, lanjut dia, mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menghadirkan solusi yang seimbang, yakni mengurangi polusi, melindungi kesehatan warga, sekaligus memastikan masyarakat memiliki pilihan mobilitas yang lebih baik.
Karena itu, penguatan transportasi publik, integrasi antarmoda, perbaikan fasilitas pejalan kaki, serta komunikasi publik yang terbuka menjadi bagian penting dalam proses implementasi.
"Pemerintah juga menempatkan keterlibatan masyarakat sebagai elemen utama agar kebijakan dapat dipahami, diterima, dan dijalankan bersama," tandasnya. (Asp)