BKPM: Revisi DNI Butuh Waktu

Selasa, 17 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para investor asing baik yang dapat dimasuki maupun yang tertutup.

"Kita lagi bahas kriteria-kriteria. Apa yang kita butuhkan dalam DNI, bagaimana kita juga menerima masukan dari berbagai instansi kementerian dan lembaga," kata Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11).

Beberapa asosiasi bisnis, instansi dan lembaga menolak perubahan DNI. Untuk itu, usulan dari intansi dan asosiasi dari mereka menjadi masukan tersendir bagi pemerintah.

"Dari instansi dan asosiasi sudah kita terima, ada usulan yang sama ada yang bertolak belakang. Jadi kami sinkronisasikan apa yang jadi keputusan kita," jelasnya.

Menurut Azhar, saat ini pembahasan mengenai DNI masih memakan waktu panjang, untuk memutuskan sektor investasi mana saja yang tertutup atau terbuka bagi asing.

"Mana yang dibuka, mana yang tidak itu tentunya tergantung hasil kesepakatan. Ada instansi yang ingin ditutup sektor tertentu, Ada yang ingin masuk, ingin DNI dibuka. Evaluasi bidang usaha itu mana yang mau dibuka masih tergantung," ujar Azhar.

Oleh karena itu, tambah, saat ini sudah ada sembilan instansi yang mengajukan usulan dan penolakan pada perubahan DNI. BKPM sendiri setidaknya membutuhkan 1-2 bulan ke depan sebelum mengesahkan keputusan finalnya.

"Butuh sebulan atau lebih, saat ini sudah ada sembilan instansi. Dari sisi sektor, yang mendesak untuk dibuka misalnya ekonomi kreatif seperti perfilman, animasi, e-commerce," pungkasnya. (abi)

BACA JUGA:

  1. BI Pertahankan BI Rate 7,5 Persen
  2. Menkeu Bambang: Pemimpin G20 Sepakati 4 Poin Kebijakan
  3. Anggota KTT G20 Komit Tingkatkan Ekonomi Global
  4. Menkeu: Indonesia akan Tingkatkan Kerjasama dengan Tiongkok
  5. Menkeu Sebut Ekonomi Indonesia Masuki Tahap Pemulihan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan