BKPM akan Terbitkan Panduan Investasi untuk Investor Asing

Sabtu, 14 November 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana membuat aturan yang lebih jelas terkait dengan sektor usaha yang boleh dimasuki oleh investor asing maupun yang dinyatakan tertutup. Sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing, tapi sektor yang terkait perdagangan dan distribusi perlu diatur.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan usulan tersebut mengacu kepada visi untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dalam mendukung transformasi ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis produksi yang dicanangkan pemerintah.

"Panduan investasi yang jelas diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam menarik investasi asing. Negara-negara tetangga pesaing kita juga menyusun panduan investasi untuk menarik investor asing. Termasuk Myanmar yang membuka seluruh sektor usaha, kecuali terkait distribusi. Demikian halnya dengan Vietnam. Kedua negara ini perkembangan investasi asingnya cukup pesat," ujar Franky dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/11).

Berdasarkan data Financial Times, Vietnam dan Myanmar merupakan pesaing berat Indonesia dalam menarik arus investasi yang masuk ke ASEAN. Menurut data tersebut arus investasi asing yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari-September 2015 sebesar US$ 15,47 Miliar atau 26 persen arus investasi yang masuk ke ASEAN.

"Sementara, arus investasi yang masuk ke Vietnam sebesar US$11,61 miliar atau 19 persen , dan arus investasi yang masuk ke Myanmar sebesar US$8,96 Miliar atau 15 persen," ungkapnya.

Franky menambahkan bahwa sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku usaha. Banyak sektor bisnis baru bermunculan, bahkan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu ada kepastian hukum. Beberapa contohnya seperti bisnis pemakaman dan senior living (fasilitas akomodasi untuk warga lansia yang menghabiskan pensiunnya).

"Belum ada panduan yang jelas pengaturan investasi di kedua sektor tersebut. Padahal minat investasinya sudah tumbuh. Dalam bidang usaha senior living misalnya, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah berminat menanamkan modal sebesar US$40 juta dan dari Australia dengan minat investasi mencapai US$26 juta," jelas Franky.

Saat ini BKPM bersama Kementerian dan Lembaga terkait tengah melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya menjadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

"Kami berharap aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA

  1. BKPM Kawal Proses Investasi Industri Padat Karya
  2. Tiga Program BKPM Sejalan dengan Nawa Cita
  3. Hindari Hambatan, BKPM Kawal Proses Investasi
  4. Hindari Hambatan, BKPM Kawal Proses Investasi
  5. Berikan Kemudahan, BKPM: Investor Duduk Manis Saja

 

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan