Biaya Haji Turun Rp 2 Juta Per Jemaah, DPR Ingatkan Soal Kualitas Layanan
Kamis, 30 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).
Selain itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp 87.409.365,45 per orang (calon jemaah haji).
Angka tersebut turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp 89,4 juta calon jemaah haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penurunan biaya haji jangan mengurangi kualitas layanan penyelenggaraan haji.
Baca juga:
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
“Pembahasan kali ini luar biasa, karena dilakukan cepat dan penuh tanggung jawab. Dalam satu hari satu malam kita mampu menetapkan angka yang realistis tanpa mengurangi kualitas layanan kepada jamaah,” kata Marwan usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
Penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR, pemerintah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPIH tahun 2026 terdiri atas dua komponen utama, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) sebesar Rp 54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 33.215.558,87 atau 38 persen. Dengan komposisi ini, BPKH tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp 149 miliar.
“Dengan adanya surplus tersebut, kita memastikan BPKH tidak terbebani terlalu berat dan tetap memiliki cadangan untuk subsidi di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.