Biar Tidak Dikeluhkan, Bandwidth Coretax Bakal Diperbesar Saat Puncak Pelaporan Pajak
Senin, 26 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.
Secara rinci, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 46.153 SPT wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa siap memperluas bandwith sistem Coretax agar tidak mengalami gangguan.
"Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (26/1).
Baca juga:
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menurut dia, sistem Coretax tidak mengalami masalah dalam kondisi normal atau trafiknya sedang sepi.
"Kalau saya lihat kemarin ketika mereka pamerkan ke saya, menunjukkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu," katanya.
Maka dari itu dirinya akan memperluas bandwith Coretax dalam rangka mengantisipasi kemungkinan banyaknya wajib pajak yang masuk ke sistem tersebut.
"Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax," kata Purbaya.