Besok, KPK akan Periksa Eks Menag Yaqut terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 06 Agustus 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, pada Kamis (7/8) besok.

"Betul (KPK memanggil Yaqut)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8).

Pada Senin (4/8) lalu, KPK juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dari Kemenag terkait dugaan korupsi kuota haji. Mereka yakni, RFA, MAS, dan AM.

Namun, Jubir KPK Budi Prasetyo belum bisa memberi informasi lebih jauh terkait permintaan keterangan terhadap Yaqut, lantaran proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Sebelum-sebelumnya juga sudah dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga bisa memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK,” katanya.

Baca juga:

Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus Mau Naik Sidik, KPK Minta Beking Publik

KPK Klarifikasi Sejumlah Pihak dari Kemenag terkait Penyelidikan Kasus Kuota Haji

Budi hanya menyampaikan bahwa tim penyelidik memintai keterangan para pihak yang diduga mengetahui informasi terkait dugaan korupsi di Kemenag tersebut.

“Tentu untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan sehingga perkara ini bisa segera lengkap,” tuturnya.

Baca juga:

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji pada 2024, masa saat Kementerian Agama dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Sepanjang 2024, setidaknya ada lima laporan yang masuk ke KPK dari berbagai kelompok masyarakat dan mahasiswa, termasuk Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Front Pemuda Anti-Korupsi, mahasiswa STMIK Jayakarta, AMALAN Rakyat, dan Jaringan Perempuan Indonesia (JPI).

Laporan tersebut menyoroti dugaan pengalihan kuota haji secara sepihak dan potensi penyalahgunaan wewenang. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan