MerahPutih.com - Kejaksaan Agung tengah membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kali ini, tiga staf khusus (stafsus) mantan Menteri Nadiem Makarim akan diperiksa penyidik. Ketiganya berinisial FH, JT, dan I, yang sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli atau konsultan teknis saat Nadiem masih menjadi Mendikbudristek pada 2019-2022.
"Rencana mulai besok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).
Pemeriksaan akan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Baca juga:
Peluang Periksa Nadiem dalam Kasus Pengadaan Chromebook, Kejagung: Tunggu Sikap Penyidik
Sebelumnya, ketiganya mangkir dari panggilan pemeriksaan sehingga penyidik Kejagung memutuskan untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan per tanggal 4 Juni,” kata Harli Siregar.
Fokus pemeriksaan bukan hanya soal kehadiran mereka dalam proyek tersebut, tetapi juga peran spesifik. Lalu, perintah yang diterima, serta hasil pekerjaan yang mereka lakukan.
Baca juga:
Semua akan dihubungkan dengan pengadaan laptop Chromebook senilai triliunan rupiah yang kini menjadi sorotan.
“Apakah peran mereka bagian dari tugas stafsus atau tidak, itu yang akan didalami,” tutup Harli. (knu)