Berkunjung ke Kawasan Puncak Bogor Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Jumat, 18 Juni 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama kepolisian kembali menggelar operasi pemeriksaan surat hasil rapid (swab) antigen di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, pada akhir pekan ini. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan penularan virus COVID-19.
Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan, operasi yustisi atau pemeriksaan surat rapid antigen hanya khusus kendaraan pelat luar Bogor seperti Jakarta.
Baca Juga
Ia menambahkan, operasi pemeriksaan antigen itu dimulai Sabtu (19/6) sampai Minggu (20/6) di Simpang Gadog, Puncak Bogor.
"Kami fokus prioritas wisatawan, wajib bawa hasil antigen," ungkap Ade kepada wartawan, Jumat (18/6).
Bagi siapapun yang tidak membawa surat hasil rapid antigen, menurut Ade, maka tidak akan diperkenankan melanjutkan perjalanan ke atas Puncak Bogor.

Ade memastikan, operasi ini bukan melarang, namun semata-mata untuk membatasi wisatawan demi menurunkan serta membatasi penyebaran virus di Kabupaten Bogor.
"Kalau nggak mau taat nggak usah lah ke sini (Puncak). Supaya nggak kenceng juga penularan COVID-19," tutur Ade menegaskan.
Karena itu, ia meminta tim Satgas COVID-19 serius dan tegas dalam memeriksa prokes para turis yang hendak berkunjung untuk berlibur.
Untuk kendaraan pelancong yang kedapatan tidak membawa bukti surat rapid tes antigen atau melanggar prokes COVID-19 akan diberi sanksi lalu akan diputarbalik ke tempat asalnya.
“Jadi kita lebih fokus yang lama yaitu pemeriksaan rapid antigen prioritas wisatawan," pungkas Ade. (Knu)
Baca Juga
Mulai Besok, Ganjil Genap Berlaku di Bogor dan Kafe Wajib Tutup Jam 9 Malam