Mulai Besok, Ganjil Genap Berlaku di Bogor dan Kafe Wajib Tutup Jam 9 Malam
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi denda kepada pengelola kafe dan restoran yang melanggar jam operasional buka melampaui pukul 21:00 WIB. (ANTARA/HO/Pemkot Bogor)
MerahPutih.com - Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap selama dua hari mulai Sabtu (19/6). Jika volume kendaraan mengarah Bogor tinggi polisi juga lakukan penyekatan kendaran dari tol menuju kota secara situasional.
Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, langkah ini bukan semata penyekatan kendaran, tetapi lebih kepada mengurangi kerumunan.
Baca Juga
"Kami tidak ingin, situasi Kota Bogor saat ini tengah genting COVID-19 menjadi situasi tidak terkendali," papar Tyo kepada wartawan, Jumat (18/6).
Secara situasional, dengan melihat volume kendaraan bila dirasa meningkat, polisi akan melakukan penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bogor dan memutar balik kendaraan baik bernomor ganjil atau genap.
"Setiap akhir pekan, kendaraan banyak datang dari luar Bogor. Kami berlakukan situasional menutup akses tol mengarah ke Kota Bogor," katanya.
Menurut dia, sebanyak 150 personil gabungan akan di sebar di lima titik sekat atau check point. Yakni di pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Merah Jalan Kapten Muslihat, dan Simpang Jalan Empang.
Tyo menjelaskan, tidak ada yang berbeda dengan rekayasa ganjil genap sebelumnya, petugas akan menjaring setiap kendaraan yang mempunyai buntut atau ekor pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal pada akhir pekan nanti.
Selain operasi statis, Satgas juga memberlakukan operasi dinamis dengan melakukan patroli gabungan untuk melakukan pengawasan di ruang publik atau pusat keramaian seperti mal, kafe, atau restoran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas di malam hari.
Wali Kota Bogor Bima Arya menerapkan sanksi administrasi berupa denda kepada pengelola kafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam menyusul terjadinya peningkatan kasus harian COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 orang pada Kamis (17/6), dan merupakan yang terbanyak selama pandemi melanda di Kota Bogor.
Setidaknya, ada tiga tempat yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Ketiga tempat yakni True Colour di kawasan Bina Marga, THM SLR, dan Zentrum Bogor Timur, Kota Bogor.
Petugas pun meminta para pengunjung segera pulang dengan membawa makanan yang telah dipesan.
"Ada tiga pengelola kafe tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 21.00, langsung kami lakukan tindakan dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujar Bima.
Bima mengimbau kepada pengelola kafe dan resto agar mematuhi perintah itu. Termasuk juga warung-warung yang menimbulkan kerumunan.
"Kita akan berkeliling terus," ucapnya. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Aksi Unjuk Rasa Sopir Tolak Penghentian Operasional Truk Tambang di Cigudeg Bogor
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Tidak Bisa Turun Naik di Terminal Baranangsiang
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis