MerahPutih.com - Berkas perkara mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, Rizieq segera diadili.
“Sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri Jumat, (5/2).
Baca Juga
Penyidik Bareskrim Polri Kirim 4 Berkas Perkara Rizieq Shihab ke Kejagung
Rencananya pada Selasa (9/2), Rizieq dan barang buktinya akan diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum.
Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1).
Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi.
Saat ini, Rizieq berstatus tersangka dalam tiga kasus berbeda. Yakni, kasus swab COVID-19 di RS Ummi Bogor, Rizieq jadi tersangka bersama dengan Muhammad Hanif Alatas (menantu) dan Andi Tatat (Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor).
Mereka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.
Lalu, Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Dan, Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara. (Knu)
Baca Juga
Babak Baru Kasus Rizieq, Semua Berkas Perkara Kembali Diserahkan ke Jaksa