Berkas Kivlan Zen Masuk Kejaksaan, Peran Donatur dari PPP Jadi Sorotan

Senin, 08 Juli 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpah berkas tahap satu atau P19 atas tersangka Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kepada Kejaksaan dalam dugaan kepemilikan senjata api. Berkas tersebut telah dikirim pada Jumat 5 Juni kemarin.

"Untuk berkasnya sudah hari Jumat kemarin ya sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7).

BACA JUGA: PPP Serahkan Kasus Habil Marati ke Penegak Hukum

Menurut Argo, hingga kini berkas tersebut masih berada di Kejaksaan untuk diteliti terkait peran Kivlan dan para tersangka lain. Polisi juga telah menangkap dan menetapkan kader PPP Habil Marati terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

Habil PPP
Kader PPP Habil Marati. (Ist/Net)

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api. Juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada tersangka berinisial HK, untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary.

BACA JUGA: Polisi Klaim Bisa Dapatkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei dari Buku Tabungan

Sejak kasus ini terungkap, nama Kilvan juga disebut-sebut memberikan perintah langsung para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Enam tersangka yang telah ditahan juga sudah memberikan testimoni terkait dugaan adanya keterlibatan Kivlan Zen merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang di antaranya Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan