Berkas Kasus Sandy Tumiwa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Senin, 07 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Berkas tersangka kasus penipuan bisnis Multi Level Marketing (MLM), Sandy Tumiwa, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan, berkas perkara dan kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini.
"Mereka (pihak polda) telah menyerahkan berkas perkara dan klien saya ke kejaksaan hari ini," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Lanjut Ridwan, mulai hari ini, perkara yang tengah melilit kliennya itu tak lagi ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini, kliennya akan ditahan di kantor jaksa selama 60 hari.
"Setelah ini langsung disidangkan. Itu sama dengan kewenangan di sini prosesnya. Klien saya akan ditahan selama 60 hari," paparnya.
Meski demikian, Ridwan belum dapat memastikan tempat penahanan kliennya tersebut. Sebab kewenangan tersebut ada dalam kubu kejaksaan.
"Untuk tempat penahanan itu diserahkan ke kejaksaan. Mereka yang tentukan," tutupnya. (gms)
BACA JUGA: