Berkas Kasus Sandy Tumiwa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan


Sandy Tumiwa bersama istrinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11). (Foto: MerahPutih/Rizky Kusumo)
MerahPutih Hukum - Berkas tersangka kasus penipuan bisnis Multi Level Marketing (MLM), Sandy Tumiwa, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan, berkas perkara dan kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini.
"Mereka (pihak polda) telah menyerahkan berkas perkara dan klien saya ke kejaksaan hari ini," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Lanjut Ridwan, mulai hari ini, perkara yang tengah melilit kliennya itu tak lagi ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini, kliennya akan ditahan di kantor jaksa selama 60 hari.
"Setelah ini langsung disidangkan. Itu sama dengan kewenangan di sini prosesnya. Klien saya akan ditahan selama 60 hari," paparnya.
Meski demikian, Ridwan belum dapat memastikan tempat penahanan kliennya tersebut. Sebab kewenangan tersebut ada dalam kubu kejaksaan.
"Untuk tempat penahanan itu diserahkan ke kejaksaan. Mereka yang tentukan," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen

Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka

Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum

WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Disebut Terlibat Kasus Penipuan Haji

Tukang Bakmi Pura-Pura Jadi Paspampres, Akhirnya Dibui 4 Tahun
