Berkas Kasus Sandy Tumiwa Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Sandy Tumiwa bersama istrinya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11). (Foto: MerahPutih/Rizky Kusumo)
MerahPutih Hukum - Berkas tersangka kasus penipuan bisnis Multi Level Marketing (MLM), Sandy Tumiwa, sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Sandy, Muhammad Ridwan, berkas perkara dan kliennya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini.
"Mereka (pihak polda) telah menyerahkan berkas perkara dan klien saya ke kejaksaan hari ini," ujar Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12).
Lanjut Ridwan, mulai hari ini, perkara yang tengah melilit kliennya itu tak lagi ditangani oleh jajaran Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini, kliennya akan ditahan di kantor jaksa selama 60 hari.
"Setelah ini langsung disidangkan. Itu sama dengan kewenangan di sini prosesnya. Klien saya akan ditahan selama 60 hari," paparnya.
Meski demikian, Ridwan belum dapat memastikan tempat penahanan kliennya tersebut. Sebab kewenangan tersebut ada dalam kubu kejaksaan.
"Untuk tempat penahanan itu diserahkan ke kejaksaan. Mereka yang tentukan," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang