Berkas Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Diserahkan ke Kejaksaan
Jumat, 06 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Kasus pembunuhan yang melibatkan remaja MAS (14) terhadap ayahnya, APW (40) dan neneknya RM (69), serta melukai ibunya, AP (40) di Cilandak, Jakarta Selatan, telah memasuki babak baru. Berkas perkara saat ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Iya sudah (berkas dikirim), di Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Nurma mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa. Jika ada yang kurang, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Sementara di satu sisi, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pasti pembunuhan yang dilakukan MAS. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes kejiwaan MAS.
Baca juga:
Terungkap, Isi Permintaan Maaf Remaja Pelaku Pembunuhan Ayah dan Neneknya di Cilandak
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Siswa kelas 1 SMA ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Lalu, MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos), karena mengingat statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (knu)
Baca juga:
Bareskrim Polri Awasi Penyidik yang Proses Hukum Remaja Pembunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak