Jeremy Thomas Ditetapkan Tersangka, Berkasnya Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Jumat, 11 Agustus 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.Com - Polda Metro Jaya menetapkan aktor senior Jeremy Thomas sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aset villa di Bali senilai Rp 16 miliar. Awalnya, kasus itu dilaporkan dan diselidiki oleh Polda Bali, namun karena tempat terjadinya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Jeremy di Jakarta, maka berkasnya dilimpahkan oleh Polda Bali ke Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya pun sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sudah tersangka ya. (Dilimpahkan) karena locus delictinya di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada Merahputih.com, Jumat (11/8).

Saat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, status Jeremy belum menjadi tersangka.

"Masih terlapor," ucap Argo.

Dalam pelimpahan berkas itu, Polda Metro Jaya masih harus melengkapi dari Polda Bali.

"Bukan bendel dari Bali langsung kita limpahin ke kejaksaan tinggi, tidak. Kekurangannya apa kan gitu," kata Argo.

Namun, Argo belum mengetahui secara pasti kapan kasus Jeremy dinaikkan statusnya.

"Ga hapal, saya update dulu ya," tutup Argo.

Sebelumnya, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.

Jeremy diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud Bali. Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait Jeremy Thomas di: Jeremy Thomas Harus Legowo Jika Anaknya Jadi Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan