MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada aliran Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.
Dana tersebut terdeteksi sepanjang 2022-2023. Pada 2022, ditemukan adanya 8.270 transaksi, kemudian didapati PPATK meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.
Baca Juga:
Timnas AMIN Minta PPATK Ungkap Data Transaksi Janggal Dana Kampanye
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, PPATK hanya bisa melacak transaksi, tapi tidak bisa melakukan penindakan.
Meski begitu, Nusron mengaku senang, PPATK membuka transaksi Pemilu. Karena keuangan partai politik terlihat lebih transparan.
"Silahkan tapi ingat PPATK itu lembaga yang hanya bisa mentracing, tidak bisa melakukan penindakan," kata Nusron di Jakarta, pada Kamis (11/1).
Lebih lanjut, kata kader Partai Golkar ini, temuan PPATK itu belum tentu merupakan dalam tindak pidana. Untuk penindakan temuan transaksi yang dianggap janggal dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan PPATK.
"Jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum menegaskan, hanya berwenang mengevaluasi penggunaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di rekening khusus dana kampanye (RKDK) alias tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK.
"Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). (Knu)
Baca Juga:
Sandiaga Dikritik Dukung Proyek di Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu