Bencana Nasional Kabut Asap Ditetapkan Apabila Pemda Lumpuh
Senin, 26 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Pemerintah tidak bisa menetapkan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah sebagai bencana nasional. Meski kabut asap sudah parah melanda sejumlah daerah di pulau-pulau besar di Indonesia, seperti di Kalimantan, Sumatera dan Papua, bencana nasional baru bisa ditetapkan apabila aktivitas pemerintah daerah (pemda) terdampak sudah lumpuh.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengatakan, penetapan kabut asap baru bisa dikategorikan bencana nasional jika pemda terdampak kabut asap sudah lumpuh atau tidak bisa menjalankan aktivitas pemerintahan secara rutin.
"Kalau kita lihat fungsi pemerintah daerahnya juga masih jalan. Jadi, tidak ada yang lumpuh sama sekali itu tidak ada (bencana nasional)," ujar Siti Nurbaya di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10).
Siti mengaku, pemerintah telah berusaha keras mengatasi kabut asap. Pihaknya juga telah berdiskusi dengan ahli perbankan terkait asuransi hukum.
"Kalau penanganan daruratnya sudah kita lakukan. Setiap provinsi sudah bisa melakukan penanganan darurat," kata Siti Nurbaya.
Sementara itu, politikus Partai Gerindra Desmon J Mahesa tidak setuju apabila kabut asap ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurutnya, penetapan kabut asap sebagai bencana nasional hanya menguntungkan pengusaha yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Pengusaha keenakan," tegas Desmon. (mad)
Baca Juga: