Belum Jauh Kabur, Penjambret Ini Tersungkur di Aspal

Kamis, 03 September 2015 - Noer Ardiansjah

Merahputih Megapolitan – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa membekuk seorang pembegal di Jalan RM Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Menurut keterangan Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari, tindakan begal jalanan yang dilakukan pelaku terbilang nekat. Pelaku melakukannya menjelang malam ketika banyak warga berada di lokasi kejadian.

"Kejadian sekira pukul 19.00 WIB, saat warga sedang ramai-ramainya berkumpul," kata Kompol Sri Bhayakari kepada awak media, hari ini, Kamis (3/9).

Sri menguraikan, kejadian bermula saat korban NA (18) sedang dibonceng sambil memainkan telepon genggam.

Pelaku membuntuti korban dari belakang mencari kesempatan untuk merampas. Ketika jalan yang dilewati NA lengang, pelaku langsung menjambret telepon genggam dari tangan NA.

"Tiba-tiba Pelaku merampas hape (handphone) korban dari arah belakang dengan cara menarik hape tersebut," kata Sri.

Meski sempat oleng, beruntung sepeda motor yang dikendarai temannya NA tidak sampai terjatuh.

Sadar telepon genggamnya sudah berpindah tangan, korban kemudian berteriak minta tolong. Teman NA yang baru sadar telah terjadi sesuatu di belakang, langsung tancap gas mengejar pelaku. Sepeda motor Satria FU bernopol B 4703 TFV itu melesat mengejar pelaku.

NA masih berteriak-teriak meminta tolong saat Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Jagaraksa kebetulan berada dekat tempat kejadian perkara (TKP). Tim Buser kemudian ikut mengejar pelaku yang kalang kabut.

Kepanikan pelaku karena dikejar lebih dari satu orang bukan kepalang. Sial bagi pelaku, baru beberapa ratus meter kabur dari TKP, motornya oleng dan menabrak pengendara lain lalu tersungkur di aspal.

"Akhirnya Pelaku AN (28) diringkus, sementara temannya berhasil meloloskan diri," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus dikurung di Polsek Jagakarsa. Sejumlah barang bukti (BB) ikut disita polisi, yaitu sepada motor dan hape Nokia milik NA.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pengambilan suatu benda milik orang lain dengan melawan hukum," tutup Kapolsek. (fdi)

 

Baca Juga:

Aksi Penjambretan Makin Marak di Pusat Keramaian Ibu Kota

Begal Beraksi di Bogor, Dua bocah Jadi Korban

Polisi Ciduk Pelaku Begal Juragan Beras Asal Ciracas

Ciccio Manassero Jadi Korban Begal

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan