Belum Daftar PSE, Google dan Youtube Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

Kamis, 21 Juli 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ditutup. Lalu siapa saja, aplikasi yang lolos dan terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Jelang penutupan pendaftaran PSE, sejumlah nama-nama perusahaan teknologi ternama di dunia terdaftar di PSE Lingkup Privat Kominfo baik PSE domestik maupun PSE asing.

Baca Juga

Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

Berdasarkan data laman pse.kominfo.go.id, Kamis (21/7), perusahaan lokal yang terdaftar di antaranya Gojek, Grab, Traveloka, Ovo, Indodax, serta Gopay.

Sedangkan, aplikasi asing yang sudah terdaftar yakni Tinder, Call of Duty Mobile, Line, Zoom, Smadav, Line, PUBG Mobile, WeChat, Get Contact, HBO Go, We TV, Snapchat, Valorant, Facebook, Instagram, dan Whatsapp.

Namun, sampai batas pendaftaraan PSE ditutup, pada Rabu (20/7) pukul 23.59 WIB, tidak ada nama Google dan Youtube di dalam daftar PSE Asing. Keduanya terancam sanksi dari Pemerintah.

Baca Juga

Anak Muda Lebih Pilih TikTok untuk Cari Informasi Dibanding lewat Google

Kewajiban pendaftaraan PSE tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, mulai hari ini Kominfo akan memberikan sanksi pada PSE yang belum mendaftar. Pada tahap pertama sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.

Jika sampai tenggat waktu PSE masih terkendala mendaftar, Kominfo membuka kesempatan untuk mengirimkan pendaftaran secara manual. (*)

Baca Juga

Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan