MerahPutih.com - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo belum bisa membeberkan motif penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga dilakukan dua oknum Polri.
Menurut Sigit, penyidik masih menelisik ada atau tidaknya pihak yang menyuruh pelaku untuk menyiramkan air keras ke Novel.
Baca Juga:
Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan dalam Penangkapan Dua Oknum Polri Penyerang Novel
"Karena semua ini harus dibuktikan dengan fakta, keterangan yang kita dapat," kata Listyo kepada wartawan di STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
Listyo juga menegaskan tak ada masalah jika proses penyidikan mengarah ke tersangka lain.
"Yang jelas kami bekerja secara cermat tentunya kita transparan kalau faktanya ada perkembangan mengarah ke tersangka lain kita tak ada masalah. Tapi kan semuanya kan harus ada kesesuaian, pembuktian, ada pengecekan keterangan dengan fakta yang didapati," ujar dia.
Semua bukti itu akan dibuka dalam persidangan.
"Kita bekerja dengan bukti bukan opini atau persepsi jadi silakan ditunggu ini baru permulaan dan kita baru mulai bekerja," ujar dia.
Listyo memastikan dua pelaku bukan salah tangkap.
"Yang paling penting yang harus kita yakinkan kita tidak salah tangkap dan itu pelaku sebenarnya, itu yang terpenting," tegas Listyo.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa dua tersangka itu tak menyerahkan diri.
"Diamankan, tahu diamankan enggak? Ya sudah (diamankan), di rumahnya di Cimanggis," kata Argo.
Baca Juga:
Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama
Argo mengatakan, kedua orang itu ditangkap atas hasil kinerja dari tim fakta. Ada bukti-bukti yang mengarah ke dua oknum polisi dan petugas bergerak cepat menangkap mereka.
Novel Baswedan sendiri diserang dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu diteror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penyidikan, polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Total 73 saksi diperiksa. Penyidikan melibatkan Laboratorium dan Forensik (Labfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). (Knu)
Baca Juga:
Dua Oknum Polri Ditangkap karena Serang Novel, PBNU: Masyarakat Jangan Berspekulasi