Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproses pegawai yang terindikasi melanggar aturan. Menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, jumlah pegawai pajak yang diproses mencapai 13 orang.
Upaya bersih-bersih ini dilakukan setelah DPJ memecat 26 pegawai karena menerima uang di luar wewenang mereka. Menurut Bimo, jumlah pegawai pajak yang diperiksa masih berpotensi bertambah.
"Mudah-mudahan sih setop kalau orangnya sudah baik-baik semua kan," ujar Bimo di kantornya di Jakarta, Kamis (9/10).
Ia juga membenarkan 26 pegawai yang sebelumnya dipecat ada yang berkaitan dengan kasus 200 pengemplang pajak. Para penunggak pajak itu memiliki kewajiban ke negara mencapai Rp 60 triliun. "Kami temukan anggota-anggota yang melakukan kecurangan. Kalau sudah terbukti, ya kami berhentikan. Kerugian negaranya dikembalikan," ungkapnya.
Baca juga:
Penyuap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini menjadi bagian dari prioritas menjaga kepercayaan wajib pajak demi menjadikan DJP sebagai institusi yang lebih profesional dan humanis. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penyebab sejumlah pegawai DJP Kementerian Keuangan dipecat.
Tindakan itu dinilai sudah termasuk pelanggaran berat sehingga tidak bisa diampuni lagi dan hukumannya dipecat tidak hormat.(knu)
Baca juga:
Dirjen Pajak Anyar Dikasih Beban Capai Target Rasio 23 Persen Terhadap PDB