Belanja Negara Menyusut Dalam APBN Perubahan 2015

Jumat, 13 Februari 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Keuangan - Rapat Paripurna DPR RI kembali dilanjutkan setelah sempat diskors sebelum rehat Jumat siang. Rapat kali ini membahas tentang pendapat akhir pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan berdasarkan pembahasan-pembahasan di dalam pembicaraan tingkat I, pemerintah bersama DPR menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN Perubahan Tahun 2015. Asumsi dasar ekonomi makro itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%, laju inflasi sebesar 5,0%, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp12,500, tingkat suku bunga SPN 3 bulan 6,2%, rata-rata harga minyak mentah Indonesia US$60/barel, lifting minyak 825 ribu barel/hari dan lifting gas 1,221 ribu barel setara minyak per hari.

"Asumsi dasar ekonomi makro tersebut tentu saja ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini, prospek perekonomian global dan domestik, serta berbagai tantangan yang akan dihadapi. Dengan demikian, APBN-P 2015 telah direkonstruksi dengan serangkaian instrumen kebijakan yang diharapkan dapat mendukung pencapaian target pembangunan di tahun 2015," urai Bambang saat menyampaikan draf RAPBN-P 2015 di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (13/2).

Menkeu menyampaikan draf RAPBN-P 2015 ini sesudah rapat maraton sejak Kamis (12/2) hingga Jumat (13/2) dini hari bersama Badan Anggaran DPR. Rapat masih berlangsung setelah tadi dibuka pada 11.00 WIB dan diskors sampai 15.00 WIB setelah ada interupsi dari sejumlah anggota dewan.

BACA JUGA: Hujan Interupsi, Pengesahan RAPBN-2015 Masih Alot


Selain itu, Bambang menambahkan bahwa telah disepakati juga berbagai target pembangunan yang lebih terukur di dalam UU APBN-P 2015, seperti tingkat pengangguran sebesar 5,6%, angka kemiskinan 10,3%, gini ratio 0,40% dan indeks pembangunan manusia sebesar 69,4% dengan metode perhitungan yang baru. Berdasarkan asumsi dasar makro tersebut, Bambang menegaskan, pemerintah sepenuhnya dapat menerima kesepakatan terkait postur APBN-P 2015.

"Pendapatan negara dan hibah Rp1,761,6 triliun atau lebih rendah Rp7,3 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2015," imbuh Menkeu.

Menurut Bambang, belanja negara sebesar Rp1,984,1 triliun, lebih rendah Rp10,7 triliun dari usulan pemerintah dalam RAPBN-P 2015, yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.319,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp664,6 triliun. Begitu juga dengan defisit APBNP sebesar Rp222,5 triliun atau sekitar 1,90% terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

"Asumsi makro telah ditetapkan bersama, serta besaran target pandapatan negara yang telah disepakati dan diharapkan menyiratkan optimisme bagi semua pihak. Tentu saja menuntut effort yang sungguh-sungguh dari segenap jajaran pemerintah untuk mengawal dan mencapai asumsi dan target pendapatan negara dimaksud," tukas Menkeu. (hur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan