MerahPutih.com - MerahPutih.com- Kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti segera bergulir di persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan berkas perkara Haryadi Suyuti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
KPK Duga Ada Pihak yang Minta Lukas Enembe Hindari Proses Hukum
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) dalam waktu 14 hari kerja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/10).
Sidang bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Haryadi bakal di sidang bersama terdakwa lainnya yaitu sekretaris pribadi Haryadi sekaligus ajudan, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidihartana.
KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap USD 27.258 dari Oon untuk memuluskan IMB apartemen tersebut.
Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Lalu, Triyanto Budi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Nurwidihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (Knu)
Baca Juga:
Jadi Pimpinan KPK, Berapa Harta Kekayaan Johanis Tanak?