Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK

Andika Pratama - Rabu, 16 Desember 2020

MerahPutih.com - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Lutfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Komnas HAM Minta Bareskrim Datangkan Dokter Autopsi Pengawal Rizieq

Tim kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono mengatakan, ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA. Menurut dia, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).

Luthfi saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mendatangi langsung PN Tipikor Jakarta untuk mengajukan PK.

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Dia menilai, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq - Antara
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq - Antara

Menurut Sugiyono, kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.

Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata dia.

Untuk diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama dan pada Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman terhadap Luthfi agar dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

KPK Dorong Sertifikasi 35.545 Aset Negara Senilai Rp29 Triliun

Baca Artikel Asli