Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Desember 2020
Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan PK

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan peninjauan kembali di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Lutfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Komnas HAM Minta Bareskrim Datangkan Dokter Autopsi Pengawal Rizieq

Tim kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono mengatakan, ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA. Menurut dia, ada kekhilafan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap kliennya.

"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).

Luthfi saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia mendatangi langsung PN Tipikor Jakarta untuk mengajukan PK.

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Dia menilai, perkara korupsi yang membelitnya tidak jauh berbeda dengan mereka.

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq - Antara
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq - Antara

Menurut Sugiyono, kekeliruan mendasar hakim kasasi terhadap Luthfi terkait penerapan pasal putusan yang tidak berubah yaitu pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.

Sementara itu, terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), menurut Sugiyono, perbuatan pencucian uang yang dituduhkan terhadap kliennya tidak sesuai dengan waktu penerapan UU TPPU.

"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata dia.

Untuk diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok.

Putusan kasasi tersebut lebih berat dari putusan tingkat pertama dan pada Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman terhadap Luthfi agar dipidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

KPK Dorong Sertifikasi 35.545 Aset Negara Senilai Rp29 Triliun

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Usulan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2026
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD
Indonesia
Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR
Hal itu diketahui saat Presiden PKS periode 2025-2030 Almuzammil Yusuf menghadiri rapat pleno fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6) kemarin.
Frengky Aruan - Kamis, 26 Juni 2025
Abdul Kharis Almasyhari Jadi Ketua Fraksi PKS DPR
Indonesia
Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain
Tidak terbitnya visa haji furoda dinilai merugikan merugikan calon jemaah haji yang sudah membayar dan siap berangkat.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Visa Haji Furoda 2025, PKS Minta Pemerintah Ambil Kuota Negara Lain
Indonesia
Presiden PKS Sapa Pendukung Anies, Berharap Turut Menangkan Pasangan RIDO
Pelaksana Harian (Plh) Presiden PKS Ahmad Heryawan (Aher) percaya Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) menang satu putaran
Frengky Aruan - Kamis, 14 November 2024
Presiden PKS Sapa Pendukung Anies, Berharap Turut Menangkan Pasangan RIDO
Indonesia
Soal Wacana Twin Cities, PKS Ingatkan Payung Hukum
Konsep twin cities adalah dua kota utama yang menjalankan fungsi-fungsi administrasi pemerintahan, di mana salah satunya menjadi ibu kota de jure dan lainnya de facto.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Soal Wacana Twin Cities, PKS Ingatkan Payung Hukum
Indonesia
Setahun Genosida, Fraksi PKS DPR: Terus Dukung Palestina dan Boikot Israel
Menurut politikus partai Dakwah ini, penghancuran rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Frengky Aruan - Senin, 07 Oktober 2024
Setahun Genosida, Fraksi PKS DPR: Terus Dukung Palestina dan Boikot Israel
Indonesia
Suswono Sebut PKS Tidak Pernah Mengkhianati Anies
Bakal calon wakil gubernur Jakarta, Suswono mengajak pendukung Anies untuk berdiskusi terkait gerakan coblos 3 pasangan calon.
Frengky Aruan - Jumat, 13 September 2024
Suswono Sebut PKS Tidak Pernah Mengkhianati Anies
Indonesia
PKS Ingin Pertemukan RK dengan Anies demi Suara 'Anak Abah'
Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin juga ingin mempertemukan Ridwan Kamil (RK) dengan Sutiyoso hingga Ahok.
Frengky Aruan - Sabtu, 07 September 2024
PKS Ingin Pertemukan RK dengan Anies demi Suara 'Anak Abah'
Indonesia
Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat
PKS menyambut baik keputusan DPR RI dan pemerintah membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Frengky Aruan - Jumat, 23 Agustus 2024
Revisi UU Pilkada Batal, PKS: Sesuai Harapan Rakyat
Indonesia
PAN dan PSI Usung Gus Bhre-Astrid Pilkada Solo, PKS dan Golkar Pilih 'Wait and See'
Partai Golkar dan PKS sejauh ini belum memutuskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo di Pilkada Solo 2024.
Frengky Aruan - Senin, 19 Agustus 2024
PAN dan PSI Usung Gus Bhre-Astrid Pilkada Solo, PKS dan Golkar Pilih 'Wait and See'
Bagikan