Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Begini Tahapan Pengguna Medsos Dapat Penghargaan Badge Awards

Zulfikar Sy - Kamis, 18 Maret 2021

MerahPutih.com - Bareskrim Polri memastikan, program Badge Awards diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi terverifikasi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, pemberian penghargaan bagi pelapor akun penyebar ujaran kebencian ini khususnya untuk kasus yang tidak terungkap.

Setelah diverifikasi dan ternyata benar, polisi akan cek pelakunya.

Baca Juga:

Polri: Badge Awards untuk Pelapor Tindak Pidana di Medsos Masih Wacana

"(Kemudian) kami selidiki (apakah) memenuhi unsur dan dipidanakan. Setelah putus (pengadilan), kami kasih digital badge-nya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," ujar dia kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (18/3).

Jenis kasus apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana siber dapat diadukan.

Pelaporan dapat diajukan melalui pesan singkat ke akun Polri.

Lantas tim Siber yang akan menindaklanjuti itu ke pelapor. Polisi menjamin identitas pelapor dirahasiakan.

“Iya (dirahasiakan). Itu dibuktikan dengan 148 pesan langsung (direct message) yang tidak diumumkan," sambung Slamet.

Bila dalam proses pengusutan aduan itu dianggap tak sesuai dengan indikator, maka pelapor tak mendapatkan lencana. Bahkan, pelapor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).

Informasi yang diterima Dittipidsiber akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

"(Badge Awards) diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi yang terverfikasi, khususnya untuk kasus yang tidak terungkap," kata dia.

Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).
Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).

Adapun beberapa dugaan tindak pidana yang bisa dilaporkan antara lain kasus penipuan hingga scam.

Slamet menyampaikan, Badge Awards baru bisa diberikan apabila pengadilan sudah memutuskan orang yang melakukan tindak pidana itu bersalah.

"Kami sidik memenuhi unsur dan dipidanakan, setelah putus (pengadilan), baru kami kasih digital badge-nya. Itu bentuk penghargaan kami kepada pemberi informasi," tuturnya.

Namun, jika kasus yang dilaporkan hanya seperti peristiwa saling lapor yang bisa diselesaikan Dittipidsiber, Badge Awards tidak akan diberikan.

Slamet mengharapkan masyarakat melaporkan kasus-kasus yang terselubung dan sulit diungkap.

"Tapi kalau kasus hanya saling lapor yang tentunya kita bisa ungkap, bukan sesuatu hal yang luar biasa. (Harus) kasus yang kita sulit mengungkapnya," terang Slamet.

Sementara itu, akun sosial media yang terkena teguran tim virtual police melalui direct message (DM) kembali bertambah.

Polri telah menegur 89 akun sosial media yang berpotensi melanggar UU ITE hingga 11 Maret 2021 lalu. Kali ini, jumlah itu bertambah menjadi 148 akun sosial media.

"148 akun sudah kami DM," kata Slamet.

Baca Juga:

Bahaya! Jangan Pamerkan Sertifikat Vaksin COViD-19 di Medsos

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan mayoritas akun sosial media (aosmed) yang terkena teguran petugas virtual police atau polisi dunia maya karena persoalan sentimen pribadi.

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," kata Rusdi.

Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau sosial media.

Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.

"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ujar dia.

Platform akun sosial media yang paling banyak terkena teguran paling banyak berasal dari Twitter. Kemudian disusul Facebook, Instagram, Youtube, dan WhatsApp. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Peringatkan Belasan Akun Medsos karena Sebar Hoaks

Baca Artikel Asli