Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul

Rabu, 20 November 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia dan Filipina telah sepakat menyetujui pemindahan status terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso. Terpidana mati berkebangsaaan Filipina itu kini masih menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunung Kidul.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menjelaskan hingga saat ini Mary masih berada di Lapas Perempuan Kelas II B Gunung Kidul, dengan status tahanan titipan kejaksaan.

Menurut dia, status hukum Mary Jane sepenuhnya masih berada di bawah kewenangan kejaksaan selama menunggu pelaksanaan vonis hukuman mati. "Kami hanya dititipi di lapas," kata Agung, saat dikonfirmasi media, Rabu (20/11).

Baca juga:

Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih

Agung menegaskan selama menunggu kepastian eksekusi hukuman di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta hingga saat ini Mary dalam keadaan sehat.

"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan, dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," ungkap Agung, dikutip Antara.

Lebih jauh, Kanwil Kemenkumham DIY memastikan siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat soal kebijakan baru terkait pemindahan status terpidana Mary Jane. Namun, Agung mengungkapkan belum mendapat arahan apapun dari pemerintah pusat sampai saat ini.

Baca juga:

Mary Jane Bisa Lolos Hukuman Mati Setelah Dipindah ke Filipina, Ini Alasannya

"Belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat," tandas Kepala Kanwil Kemenkumham DIY itu. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan