MerahPutih.com - Penjaga Pantai Filipina mengumumkan telah mengusir empat kapal penelitian China yang dituding melakukan aktivitas tanpa izin di perairan sekitar Kepulauan Spratly.
Aksi pengusiran dilakukan setelah radar patroli penjaga pantai Filipina mendeteksi kapal-kapal China tengah melakukan penelitian ilmiah kelautan yang dianggap ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir penelitian ilmiah kelautan ilegal apa pun yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kami,” kata Komandan Penjaga Pantai Filipina, Laksamana Ronnie Gil Gavan, dikutip kantor berita Anadolu, Senin (4/5).
Baca juga:
China Tahan Kapal Milik Filipina, Bakal Bangun Cagar Alam 3.500 Hektare di Laut China Selatan
Kedaulatan dan Hak Ekonomi Maritim
Filipina menekankan tindakan pengusiran bukan hanya untuk menjaga kedaulatan, tetapi juga melindungi hak ekonomi eksklusif sesuai hukum internasional.
“Kami mengerahkan pesawat dan kapal untuk menantang dan mengusir kapal-kapal tidak berizin ini,” imbuh Gavan, dilansir Antara.
Dalam aksi pengusiran itu, Filipina mengerahkan pesawat dan kapal untuk menantang serta mengusir kapal-kapal China. Kantor berita resmi China, Xinhua, membenarkan adanya insiden antara dengan Filipina di area tersebut.
Baca juga:
ASEAN Tengah Bahas Kode Etik Luat China Selatan, Tekan Konflik Regional
Tudingan Balik Beijing
Namun, Beijing menyatakan lima awak kapal Filipina disebut “secara ilegal mendarat” di Tiexian Jiao, bagian dari Nansha Qundao yang diklaim sebagai wilayah China.
Aparat penegak hukum China juga mengklaim telah menangani insiden sesuai hukum dan secara efektif melindungi kedaulatan teritorial serta hak maritim negara mereka.
Baca juga:
Peneliti Temukan Spesies Baru Ikan Siprinid di China Selatan
Sengketa Panas Kepulauan Spratly
Untuk diketahui, Pemerintah China menyebut Kepulauan Spratly sebagai Nansha Qundao, sementara Filipina menegaskan wilayah tersebut berada dalam zona kedaulatan mereka.
Kepulauan Spratly merupakan salah satu titik panas sengketa maritim di kawasan Asia Tenggara. Selain Filipina dan China, beberapa negara lain seperti Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga memiliki klaim atas wilayah yang sama. (*)