Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Senin, 13 Oktober 2025 -
Merahputih.com - Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).
Franka menegaskan bahwa keluarga dan tim pengacara Nadiem akan terus mencari keadilan melalui koridor hukum yang berlaku.
Baca juga:
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
Menurut Kejagung, Nadiem, selaku Mendikbudristek pada 2020, diduga merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, padahal proses pengadaan alat TIK saat itu belum dimulai.
Baca juga:
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di akhir keterangannya, Franka Franklin menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan.
"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," ujarnya.