Begini Pengakuan Polres Jaksel Soal Kombes Ade Rahmat Idnal yang Terseret Kasus Pemerasan Rp 20 Miliar
Selasa, 04 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, ikut terseret kasus dugaan pemerasan senilai Rp 20 miliar. Kasus ini juga menyeret nama mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
Pada perkara ini, Kombes Ade Rahmat Idnal disebut menerima aliran dana senilai Rp 400 juta dari tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH, untuk menghentikan kasus mereka.
Hanya saja, Kombes Ade Rahmat Idnal telah membantah tudingan tersebut. Polda Metro Jaya telah memeriksa Kombes Ade Rahmat Idnal terkait kasus ini.
"Benar, yang bersangkutan (Kapolres Jaksel) sudah diambil keterangannya oleh Bid Propam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).
Baca juga:
Diadili atas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro cs Berpotensi Dipecat dari Kepolisian
Ade Ary menambahkan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kasus tersebut. Nantinya, keterangan Ade Rahmat bakal dibawa ke sidang etik yang rencananya bakal dilakukan Jumat (7/2). Sidang ini jadi penentu apakah AKBP Bintoro tetap menjadi polisi atau dipecat.
"Sehingga peristiwanya menjadi lengkap, khususnya terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses (perkara kasus pembunuhan yang pernah ditangani AKBP Bintoro) tersebut," jelas Ade Ary yang juga mantan Kapolres Jaksel ini.
Baca juga:
Cerita Kapolres Jaksel Ditawari Rp 400 Juta Hentikan Kasus Pembunuhan Disertai Perkosaan
Sekadar informasi, kasus dugaan pemerasan diduga melibatkan empat anggota Polri. Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.
Selain itu, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. (knu)