Bawaslu: Sengketa Pilgub Sumatera Utara Selesai 12 Hari

Selasa, 20 Februari 2018 - Andika Pratama

Merahputih.com - Bawaslu Sumatera Utara menpunyai waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan gugatan sengketa pilgub yang diajukan bakal pasangan calon Gubernur Sumut Jr Saragih dengan Ance Selian.

Pasangan tersebut mengajukan gugatan kepada Bawaslu karena tidak diloloskan oleh KPU Sumut sebagai peserta dalam pilgub Sumatera Utara periode 2018-2023, dikarenakan legalisir ijazah yang dimiliki Jr Saragih dianggap tidak sah.

Komisioner Bawaslu Sumut Bidang Hukum dan Penindakan, Hardy Munthe, menyebutkan pihaknya harus menuntaskan sengketa pilgub selama 12 hari kerja terhitungan sidang sengketa yang dimulai pada hari ini.

Dilanjutkannya, pada hari ini merupakan sidang perdana dengan agendanya mendengarkan permohonan yang diajukan paslon gubernur Sumatera Utara dan sekaligus mendengarkan jawaban dari KPU Sumut sebagai termohon.

Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemanggilan saksi maupun dokumen serta ahlu yang diperlihatkan dalam persidangan nantinya.

Dimana para majelisnya berasal terdiri dari komisioner Bawaslu Sumut.

Berita ini merupakan laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Medan dan sekitarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan