[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Bobby Nasution dari Pilkada Sumatera Utara

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 24 Januari 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Bobby Nasution dari Pilkada Sumatera Utara

MK diskualifikasi Bobby Nasution dari Pilkada Sumatera Utara. Foto:

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Cagub Sumatera Utara, Bobby Nasution, dikabarkan didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dari Pilkada Sumut 2024.

Bobby didiskualifikasi karena disebut curang. Informasi ini diunggah kanal YouTube “OPINI RAKYAT”. Akun itu juga menyebut Bobby didiskualifikasi karena menggunakan Parcok atau yang dikenal sebagai istilah ‘Partai Coklat’.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Pimpinan KPK karena Gagal Penjarakan Hasto

NARASI

BOBY DI DISKUALIFIKASI ? ?@OPINI_RAKYAT?

BREAKING NEWS.!

BOBY DI DISKUALIFIKASI?

TERBUKTI CURANG GUNAKAN PARCOK

Klaim diperkuat dengan sampul foto yang menampilkan adik ipar Wapres Gibran Rakabuming Raka itu di ruang sidang.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Perintahkan Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia

FAKTA

Ternyata, informasi tersebut adalah hoaks. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Bobby Nasution didiskualifikasi di Pilkada Sumatera Utara” ke mesin pencarian Google.

Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. TurnBackHoax pun menelusuri sampul foto video lewat Google Lens.

Diketahui, foto berasal dari momen Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Pembuat konten yang disebarkan oleh kanal YouTube “OPINI RAKYAT” memanipulasi potret tersebut dengan menambahkan gambar Bobby Nasution.

Gambar asli dimuat dalam situs antarafoto.com “SIDANG PERDANA SENGKETA PILPRES MK”. Video berdurasi 12 menit 27 detik tersebut hanya menampilkan cuplikan dari beberapa peristiwa berbeda yang tidak berkaitan.

Narator dalam video membacakan ulang berita tempo.co “Fakta-fakta Sidang Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Sumut” yang tayang Selasa (14/1/).

KESIMPULAN

Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Video berisi narasi “Bobby Nasution didiskualifikasi di Pilkada Sumatera Utara” merupakan konten yang dimanipulasi. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Bobby Nasution #Pilkada 2024 #Pilgub Sumatera Utara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan