Bawaslu: Sengketa Pilgub Sumatera Utara Selesai 12 Hari
Komisioner Bawaslu Sumut Bidang Hukum dan Penindakan, Hardy Munthe. Foto@ MP/Amsal
Merahputih.com - Bawaslu Sumatera Utara menpunyai waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan gugatan sengketa pilgub yang diajukan bakal pasangan calon Gubernur Sumut Jr Saragih dengan Ance Selian.
Pasangan tersebut mengajukan gugatan kepada Bawaslu karena tidak diloloskan oleh KPU Sumut sebagai peserta dalam pilgub Sumatera Utara periode 2018-2023, dikarenakan legalisir ijazah yang dimiliki Jr Saragih dianggap tidak sah.
Komisioner Bawaslu Sumut Bidang Hukum dan Penindakan, Hardy Munthe, menyebutkan pihaknya harus menuntaskan sengketa pilgub selama 12 hari kerja terhitungan sidang sengketa yang dimulai pada hari ini.
Dilanjutkannya, pada hari ini merupakan sidang perdana dengan agendanya mendengarkan permohonan yang diajukan paslon gubernur Sumatera Utara dan sekaligus mendengarkan jawaban dari KPU Sumut sebagai termohon.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuktian dengan pemanggilan saksi maupun dokumen serta ahlu yang diperlihatkan dalam persidangan nantinya.
Dimana para majelisnya berasal terdiri dari komisioner Bawaslu Sumut.
Berita ini merupakan laporan Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Medan dan sekitarnya.
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: MK Diskualifikasi Bobby Nasution dari Pilkada Sumatera Utara
KPU Solo Mulai Sortir 454.487 Surat Suara Pilkada 2024
Pilkada Solo 2024: 3.424 Bilik Suara Tiba di Kantor KPU
PDIP Berencana Usung Ahok di Pilgub Sumatera Utara
KPU DKI Tunggu DPR Tentukan Sistem Pilkada Dua Putaran di Jakarta
KPU DKI Ungkap 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir
KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya
1.818 Bacaleg Bersaing Rebut Jatah Kursi di DPRD DKI
Masyarakat Bisa Laporkan Caleg Bermasalah ke KPU
88,12 Persen Bacaleg DPRD DKI Belum Memenuhi Syarat Administrasi