Bawaslu Ingatkan Bakal Calon Presiden Menahan Diri untuk Kampanye

Rabu, 13 September 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Kehadiran bakal calon Presiden Ganjar Pranowo di tayangan azan maghrib beberapa waktu lalu memicu kontroversi.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau bakal calon peserta pemilu untuk menahan diri dalam menggunakan frekuensi publik dalam tahapan sosialisasi.

Baca Juga:

DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Sekjen Bawaslu RI

Dalam tahapan tersebut, peserta maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak melakukan ajakan memilih.

"Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik," katanya di Jakarta, Rabu (13/9).

Bagja pun menegaskan, dugaan terhadap pelanggaran lembaga penyiaran yang menayangkan video azan tersebut masih menunggu kakian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami juga menunggu kajian dari KPI mengenai lembaga penyiarannya," sebut dia.

Sebab, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik).

Baca Juga:

Bawaslu Tanggapi Wacana Dimajukannya Pilkada 2024

"Karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya.

Bagja menegaskan, dalam tahap sosialisai yang sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu itu sifatnya pada internal partai politik.

Dalam tahap pemasangan alat peraga sosialisasi, lanjutnya, agar tidak melakukan ajakan yang secara spesifik sudah termasuk dalam tahapan kampanye.

"Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat," tutup Bagja. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Duga KPU Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pembatasan Akses Silon

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan