DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Sekjen Bawaslu RI
Ilustrasi - Logo Bawaslu.(ANTARA)
MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Sekretaris Jenderal Bawaslu RI dan berhentikan tujuh penyelenggara pemilu dari jabatan.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak lima perkara di Ruang Sidang DKPP.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada teradu Ichsan Fuady selaku Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan pada perkara nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023.
Baca Juga:
Bawaslu Tanggapi Wacana Dimajukannya Pilkada 2024
Perkara ini diadukan Indrawati yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Bawaslu RI.
Indrawati mengaku dirugikan Ichsan yang disebut-sebut melarang pengadu mengikuti seleksi sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap Adrian Yoro Nareng (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara).
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan terhadap sejumlah penyelenggara pemilu yaitu, Faisal (Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur), Anasta Tias, Syarifudin (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas), Samsul Bahri, Dedi Suryadi, dan Anggun Maryani (Ketua dan Anggota PPK Muara Beliti).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito.
Baca Juga:
Bawaslu Duga KPU Lakukan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pembatasan Akses Silon
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan KEPP yang melibatkan 14 teradu. Jumlah sanksi yang dijatuhkan antara lain Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan (1), Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan (6), Peringatan Keras (5), dan Peringatan (2).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai ketua majelis. Didampingi oleh J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, sebagai anggota majelis. (Asp)
Baca Juga:
Bawaslu Akui Belum Berwenang Menindak Caleg atau Partai yang Curi Start Kampanye
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih