Bawaslu di Daerah Diingatkan Tidak Terlibat Skenario Pergeseran Suara
Rabu, 06 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu yang nanti diumumkan diprediksi bakal menimbulkan sengketa bagi para peserta yang merasa dirugikan.
Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, menambah beban kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga:
PDIP Solo Laporkan KPU Soal DPT Tambahan Melonjak Drastis ke Bawaslu
Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta anak buahnya di daerah tidak terlibat skenario pergeseran suara baik antarpartai maupun sesama partai.
"Jangan terlibat dalam konspirasi untuk meloloskan atau tidak meloloskan dugaan pelanggaran. Karena ada data, cuma karena ada konspirasi yang punya data ini dikeroyok oleh saksi-saksi lain. Itu nanti residunya akan sampai ke Bawaslu,” ujar jelas Totok dikutip di Jakarta, Rabu (6/3).
Totok menegaskan, puncak dari demokrasi adalah mengkonversi suara menjadi kursi, sehingga fungsi Bawaslu adalah menjaga suara tersebut tetap pada hitungan normanya dan tidak bergeser.
"Tidak ada gunanya jadi Bawaslu kalau tidak bisa menjaga ini. Apalagi terlibat dalam menaikkan atau menurunkan suara," katanya.
Baca juga:
Bawaslu Tak Mau Kecolongan Dua Kali saat Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Ia meminta Bawaslu daerah untuk mempersiapkan bahan keterangan tertulis demi menghadapi persidangan di MK. Bahan awal untuk semua tahapan seperti kampanye, pungut hitung, dan rekapitulasi suara sudah perlu dipersiapkan mulai dari sekarang dan tertulis di laoran hasil pengawasan.
"Kami mengingatkan di sela-sela kesibukan harus juga mengumpulkan bahan-bahan keterangan tertulis. Dan itu sudah dikompilasi sesuai dengan templat yang sudah diberikan," ungkapnya.
Totok menambahkan, bahan-bahan yang sudah disiapkan harus dipisahkan berdasarkan tahapan dan secara berjenjang.
"Khususnya dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi," katanya. (Knu)
Baca juga:
Bawaslu Beberkan Temuan Terkait Dugaan Penggelembungan Suara PSI