PDIP Solo Laporkan KPU Soal DPT Tambahan Melonjak Drastis ke Bawaslu

Selasa, 05 Maret 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - DPC PDIP Solo melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Solo ke Bawaslu Solo, Selasa (5/3). Laporan tersebut soal DPTb dan DPK yang tidak masuk akal dan tidak adanya lidi pada form C1 Hasil di TPS 27 Tipes.

Leason Officer (LO) Pemilu DPC PDIP YF Sukasno mengatakan ada dua aduan yang dilaporkan ke Bawaslu. Aduan itu soal DPTb dan DPK yang tidak masuk akal dan Kemudian tidak adanya lidi pada form C1 Hasil di TPS 27 Tipes.

“Kami laporkan KPU Solo ke Bawaslu Solo adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024,” kata Sukasno di Solo, Selasa (5/3).

Baca juga:

Justin Minta Publik Tak Berasumsi Penggelembungan Suara PSI di Sirekap KPU

Ia mengatakan soal DPTb dan DPK pihaknya sudah mengusulkan KPU dalam forum pleno untuk membuka salah satu kotak suara. Namun, tidak difasilitasi KPU hingga mambawa persoalan ini ke Bawaslu.

“Apabila rekapitulasi dilakukan dengan mekanisme berjenjang, berarti seharusnya permintaan kami untuk membuka kotak suara bisa dilakukan,” katanya.

Dia mengatakan dalam laporan ke Bawaslu juga menyertakan barang bukti berupa kronologis singkat temuan waktu perhitungan suara kemarin. Kemudian bukti foto salinan C1 yang tidak dibubuhi lidi.

“Laporan ini tak bisa merubah hasil Pemilu. Kami lebih tekankan kita melihat profesionalitas dari penyelenggara pemilu. Kami berharap keadilan bisa ditegakkan,” tandasnya.

Baca juga:

NasDem Pastikan Siap Jadi Bagian Hak Angket

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma membenarkan adanya laporan tersebut. Ia pun akan menindaklanjuti laporan ini.

“Laporan DPC PDIP diterima staff Bawaslu. Total ada tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU," ujar Poppy.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2022, kata dia, pihaknya memiliki waktu dua hari kerja untuk melakukan pemeriksaan berkas laporan yang dilayangkan PDIP.

“Kajian awal ini, menentukan apakah syarat Formil maupun Materiil dari laporan ini telah terpenuhi atau tidak, kemudian jenis dugaan pelanggaran. Jika memenuhi syarat bisa dilanjutkan laporannya,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Prabowo: Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% dalam 5 Tahun ke Depan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan