Batas Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun Mulai Januari 2025

Rabu, 08 Januari 2025 - ImanK

MerahPutih.com - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia akan mengalami perubahan penting. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, batas usia pensiun untuk pekerja di Indonesia akan naik satu tahun, menjadi 59 tahun.

Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur bahwa usia pensiun pekerja Indonesia akan meningkat satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.

Batas Pensiun Pekerja

Baca juga:

DPR RI Tegaskan Siap Kawal Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis

Perubahan Usia Bertahap

Peraturan ini pertama kali berlaku pada tahun 2015 dengan batas usia pensiun 56 tahun. Seiring waktu, peraturan ini mengalami perubahan bertahap, seperti yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Pada 1 Januari 2019, batas usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Selanjutnya, pada 1 Januari 2022, usia pensiun pekerja bertambah menjadi 58 tahun.

Dan kini, sesuai dengan kebijakan terbaru, batas usia pensiun akan mencapai 59 tahun mulai 1 Januari 2025.

Apa Itu Jaminan Pensiun dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Jaminan pensiun adalah program sosial yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penghasilan kepada pekerja setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.

Dengan program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima manfaat pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.

Pengaruhnya dan Manfaat Pensiun 59 Tahun

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun begitu mereka mencapai usia pensiun yang ditentukan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Baca juga:

Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Ini 5 Fakta yang Perlu Diketahui

  1. Pekerja yang berusia 59 tahun pada 2025: Mereka akan pensiun dan mulai menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun tersebut.

  2. Pekerja yang berusia 58 tahun pada 2025: Mereka tidak akan pensiun pada tahun 2025. Sebaliknya, mereka baru akan menerima manfaat pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026, ketika mereka berusia 59 tahun.

Untuk Pekerja yang Masih Dipekerjakan Setelah Usia Pensiun

Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun namun masih dipekerjakan oleh perusahaan dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mereka memasuki usia pensiun atau ketika mereka berhenti bekerja.

Selain itu, pekerja yang sudah mencapai usia pensiun masih dapat bekerja maksimal tiga tahun setelah usia pensiun, dengan tetap menerima hak pensiun saat mereka akhirnya berhenti bekerja.

Keuntungan Kenaikan Usia Pensiun

Kenaikan usia pensiun ini memberikan beberapa keuntungan, baik bagi pekerja maupun sistem jaminan sosial itu sendiri. Berikut beberapa keuntungannya:

Baca juga:

BRICS Disebut Kubu Perlawanan Ekonomi Barat, Indonesia Harus Hati-Hati

  1. Pekerja Bisa Menabung Lebih Lama: Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, pekerja dapat lebih lama mengumpulkan tabungan pensiun melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

  2. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja: Pekerja yang bekerja lebih lama dapat memperoleh penghasilan tambahan yang bisa membantu menyiapkan masa pensiun yang lebih sejahtera.

  3. Sistem Jaminan Sosial yang Lebih Kuat: Kenaikan usia pensiun juga dapat memperkuat sistem jaminan sosial di Indonesia, karena pekerja yang lebih lama bekerja memberikan kontribusi lebih besar dalam sistem pensiun.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan