Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut PT SBI Sebagai Tersangka
Kamis, 21 September 2017 -
MerahPutih.Com - Direktorat Tindak Korupsi Bareskrim Polri menetapkan seorang debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua berinisial TM sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan fasilitas kredit BPD Papua.
"TM dinaikkan statusnya sebagai tersangka sejak 18 september. TM ini oknum pegawai bank," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, Rabu (20/9).
Kombes Indarto mengatakan, TM merupakan debitur yang bekerja sama dengan pihak BPD Papua untuk merekayasa permohonan fasilitas kredit. TM juga merupakan Dirut PT Sarana Bahtera Irja (SBI). TM dinilai melakukan Rekayasa permohonan fasilitas kredit itulah yang dinilai penyidik merupakan perbuatan melawan hukum.
Penetapan TM sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidik usai menetapkan mantan Direktur Utama BPD Papua berinisial JK sebagai tersangka.
"JK sendiri sudah ditahan dan berkas perkaranya menunggu P21dari kejaksaan," ucap Indarto.
Selain itu, TM juga dikenakan tentang TPPU. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim melakukan penyitaan aset milik TM.

"Tersangka dikenakan pasal TPPU untuk dalam rangka asset recovery guna memulihkan kerugian negara. Makanya kita lakukan penyitaan sejumlah aset," ucap Indarto.
ASet-aset yang disita yaitu:
- Kontainer besar ukuran 20 fit 698 unit;
- kontaineer kecil ukuran 9 fit jmlh 400 unit.
- Truck Dyna 130 xt Nopol : L 9591 UV;
- Forklip Mitsubishi 5 ton 1 unit;
- Forklip Toyota 2,5 ton 1 unit;
- Forklip TCM 10 ton 1 unit;
- Forklip Kalmar 28 ton 1 unit;
- 2 bangkai forklip Mitsubishi dan Toyota @ 10 ton.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit dari BPD Papua kepada PT Sarana Bahtera Irja (SBI) yang ditengarai melanggar perundang-undangan, standar prosedur operasional BPD Papua dan Peraturan Bank Indonesia.
Dalam kasus tersebut PT Sarana Bahtera Irja (SBI) sebagai debitur BPD Papua tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 222 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp 48,25 miliar yang saat ini berstatus macet. Atas kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 270,26 miliar.
Pengajuan pinjaman PT SBI itu dilakukan pada periode 2013-2014. Dari hasil investigasi BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan pada tahap analisis dan persetujuan kredit, antara lain analisis kredit tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat, penetapan plafon tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai dan nilai agunan tidak mencukupi.(Ayp)