Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut PT SBI Sebagai Tersangka

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 21 September 2017
Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut PT SBI Sebagai Tersangka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktorat Tindak Korupsi Bareskrim Polri menetapkan seorang debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua berinisial TM sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan fasilitas kredit BPD Papua.

"TM dinaikkan statusnya sebagai tersangka sejak 18 september. TM ini oknum pegawai bank," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto, Rabu (20/9).

Kombes Indarto mengatakan, TM merupakan debitur yang bekerja sama dengan pihak BPD Papua untuk merekayasa permohonan fasilitas kredit. TM juga merupakan Dirut PT Sarana Bahtera Irja (SBI). TM dinilai melakukan Rekayasa permohonan fasilitas kredit itulah yang dinilai penyidik merupakan perbuatan melawan hukum.

Penetapan TM sebagai tersangka adalah hasil pengembangan penyidik usai menetapkan mantan Direktur Utama BPD Papua berinisial JK sebagai tersangka.

"JK sendiri sudah ditahan dan berkas perkaranya menunggu P21dari kejaksaan," ucap Indarto.

Selain itu, TM juga dikenakan tentang TPPU. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim melakukan penyitaan aset milik TM.

Aset BPD Papua yang disita
Salah satu fasilitas perkreditan BPD Papua yang disita polisi (MP/Angga Yudha Pratama)

"Tersangka dikenakan pasal TPPU untuk dalam rangka asset recovery guna memulihkan kerugian negara. Makanya kita lakukan penyitaan sejumlah aset," ucap Indarto.

ASet-aset yang disita yaitu:

  1. Kontainer besar ukuran 20 fit 698 unit;
  2. kontaineer kecil ukuran 9 fit jmlh 400 unit.
  3. Truck Dyna 130 xt Nopol : L 9591 UV;
  4. Forklip Mitsubishi 5 ton 1 unit;
  5. Forklip Toyota 2,5 ton 1 unit;
  6. Forklip TCM 10 ton 1 unit;
  7. Forklip Kalmar 28 ton 1 unit;
  8. 2 bangkai forklip Mitsubishi dan Toyota @ 10 ton.

Kasus ini bermula dari pemberian kredit dari BPD Papua kepada PT Sarana Bahtera Irja (SBI) yang ditengarai melanggar perundang-undangan, standar prosedur operasional BPD Papua dan Peraturan Bank Indonesia.

Dalam kasus tersebut PT Sarana Bahtera Irja (SBI) sebagai debitur BPD Papua tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 222 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp 48,25 miliar yang saat ini berstatus macet. Atas kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 270,26 miliar.

Pengajuan pinjaman PT SBI itu dilakukan pada periode 2013-2014. Dari hasil investigasi BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan pada tahap analisis dan persetujuan kredit, antara lain analisis kredit tanpa melalui kunjungan on the spot, rekayasa data keuangan debitur, kelengkapan dokumen tidak memenuhi syarat, penetapan plafon tidak memperhatikan kebutuhan riil proyek yang didanai dan nilai agunan tidak mencukupi.(Ayp)

#Kredit Macet #Bareskrim #Bank Papua #Pemprov Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Proyek PLTU itu mangkrak sejak awal dibangun pada 2008 dan telah merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
Indonesia
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan, tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Indonesia
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Polri ikut turun tangan untuk mengusut kasus keracunan massal MBG. Penyelidikan pun akan segera dilakukan.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Saat ini penyidik juga tengah menyelidiki dugaan adanya keterlibatan sosok aktor intelektualnya yang sengaja membuat demo berjalan ricuh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Indonesia
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Bareskrim menetapkan jadwal mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) pekan depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bagikan