Bareskrim Temukan Fakta Baru di Kasus Panji Gumilang

Jumat, 21 Juli 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menyebut ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.

Baca Juga:

Pekan Depan, Bareskrim akan Minta Klarifikasi Sejumlah Saksi di Kasus TPPU Panji

“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (21/7).

Ramadhan melanjutkan, hal tersebut disampaikannya setelah koordinasi yang dilakukan penyelidik bersama tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yakni pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Panji Gumilang Ditangkap atas Perintah Mahfud MD dan Kapolri

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi terhadap tiga orang pejabat yang berkompetan di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memeriksa yayasan yang menaungi Al Zaytun dalam pengusutan dugaan TPPU Panji Gumilang.

Rencananya, ada 10 orang yang akan dimintai keterangan. Kendati demikian, tak dirinci mengenai identitas dan waktu pemeriksaan terhadap 10 orang itu. Hanya ditegaskan, proses pemeriksaan dilakukan pada pekan depan. (Knu)

Baca Juga:

Menkopolhukam Ungkap Sejarah Al Zaytun, Panji Gumilang dan NII Kartosoewirjo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan