Bareskrim Tangkap Pria Gay yang 'Obral' Sex Sesama Jenis Lewat Medsos
Jumat, 03 November 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Taufik Ghani (22), yang merupakan pelaku penyebar konten pornografi sesama jenis melalui Facebook dan Instagram. Taufik diringkus di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (31/11) lalu.
"Tersangka mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE. Kami khawatirkan konten asusila terhadap sesama jenis," kata Kasubag Satgas Patroli Ditipid Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri, Jumat (3/11).
Susatyo mengatakan, ketika dilakukan penangkapan oleh Tim Siber, pelaku sempat mengelak untuk ditangkap dan berteriak mengeluh sakit.
"Kami tangkap dia (Taufik Gani) seorang diri. Dia juga mengeluh sakit sambil meronta-ronta," kata Susatyo.
Dengan alasan kemanusiaan, tim akhirnya membawa Taufik ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Barat. Di sana, Taufik sempat menjalani perawatan. "Tapi dia malah berteriak mengaku menghidap HIV. Akhirnya kami rujuk ke RS Polri," katanya.
Sementara, modus yang dilakukan Taufik Gani adalah menyebar nomor WA miliknya melalui media sosial. Tak hanya itu, Taufik juga mengajak para warganet yang menyimpan nomornya untuk berhubungan badan sesama jenis.
"Kami monitor sebelum malamnya ditangkap, dia sempat berada di sebuah hotel selama kegiatan dan akhirnya kami tangkap di kawasan Sarinah," katanya.
Adapun ajakan-ajakan melalui WhatsApp salah satunya dengan terlebih dahulu mengajak menonton dan akhirnya melakukan hubungan badan sesama jenis.
"Itu foto-foto di Instagram dan FB yang tidak sangat pantas dilihat dengan dia berkumpul dengan sesama jenis," tandasnya.
Susatyo menambahkan, Tim Siber juga telah mengecek jumlah followers yang dimiliki akun media sosial Taufik Gani hampir mencapai lima ribu pengikut.
"Pengikutnya cukup banyak. Itu di akun FB mencapai 39.950 ribu pengikut, maupun Instagram mencapai 1.976 pengikut," katanya.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu buah ponsel merek Vivo, Satu buah ponsel merek Samsung Duos, satu buah simcard Simpati dengan nomor ponsel 0821880787161 dan satu buah laptop merek Sony Vaio. (Ayp)