Bareskrim Tangkap Penyebar Berita Hoax Akbar Faizal

Kamis, 26 Oktober 2017 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus seorang pelaku pencemaran nama baik melalui media terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal.

"Iya benar, ditangkap kemarin," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran saat dikonfirmasi, kamis (26/10).

Pelaku diketahui bernama Fajar Agustanto. Tersangka ditangkap di rumahnya di Prajurit Kulon, Mojokerto, Jawa Timur.

Dari keterangan tertulis yang diterima, penyidik juga menyita beberapa barang-barang bukti berupa tujuh buah harddisk, dua HP merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan Bank BRI.

"Saya memberi apresiasi kepada Polri atas keberhasilan mengungkap pelaku kejahatan hoax yang sudah sangat membahayakan keutuhan bangsa ini. Saya dengar pula jika portal-portal berita penyebar fitnah ini tidak memiliki ijin dan akreditasi Dewan Pers. Saya berharap pemerintah melalui Kementerian Kominfo dan Dewan Pers segera melakukan langkah-langkah strategis untuk menata portal-portal sejenis ini. Rusak kita sebagai sebuah bangsa jika semua merasa berhak merusak kehormatan orang atau pihak lain," kata keterangan tertulis yang mengatasnamakan Akbar Faizal.

Atas tindakannya tersebut, pelaku melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310/311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Akbar Faizal melalui pengacaranya, Adiwira Setiawan ke Bareskrim Polri atas pemberitaan fitnah di beberapa portal berita. Pemberitaan itu jadi viral di media sosial. Dimana, Akbar Faizal dikabarkan memiliki uang simpanan di Singapura yang didapatkan dari korupsi APBN sebesar US$ 25 juta, rumah mewah penuh emas di Makassar, penikmat duit haram e-KTP dan memiliki istri simpanan di kawasan villa mewah Dago Pakar Bandung.

Termasuk pula foto-foto wanita yang disebutkan sebagai istri simpanan Akbar Faizal yang beredar luas di publik. Pelaku mengakui semua perbuatannya seperti pemilik dan admin portal berita Suara News. Berita fitnah terhadap Akbar Faizal itu sendiri diposting oleh Fajar di portal berita yang dikelolanya pada 4 September 2017. (Ayp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan