Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla

Kamis, 23 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset properti milik para tersangka dengan nilai hingga Rp 1, 5 triliun.

“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, kepada media, dikutip Kamis (23/1)

Menurut dia, aset yang telah disita itu berjumlah 26 properti. berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.

Baca juga:

7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib

Brigjen Helfi menambahkan terdapat pula 11 unit mobil mewah yang sudah disita. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.

Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.

Jenderal bintang satu itu menegaskan penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.

Baca juga:

Kemendag Buat Aturan Kurangi Kasus Robot Trading Rugikan Masyarakat

“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita,” ungkap Brigjen Helfi, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan