Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terduga Pelanggar Aturan Karhutla

Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026

MERAHPUTIH.COM - BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator pelanggaran.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan indikator yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin antara lain kebakaran berulang di wilayah perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam area konsesi perkebunan, serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan maupun pemadaman kebakaran.

“Merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/10).

Baca juga:

Investor Asing dan Lokal Dijadikan Tersangka Karhutla, DPR Tegas Minta Usut Tuntas

Menurut Asep, temuan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Ia menegaskan Polri akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.


“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.(knu)

Baca juga:

29 Ribu Hektare Lahan Terbakar, Korporasi Tersangka Karhutla Terancam Denda Rp 15 Miliar

Baca Artikel Asli